Senin, 08 November 2010

_PENJUALAN KOMPUTER DI INDONESIA_

Berikut adalah prosedur pembuatan paspor (passport) baru yang dialami oleh penulis di kantor imigasi kelas I khusus Jakarta Selatan. Paspor ini disebut juga sebagai Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI). Penulis mendatangi dan mengurus sendiri pembuatan paspor ini (tanpa melalui calo). Sebenarnya sekarang ini bisa juga mengajukan permohonan pembuatan paspor secara online melalui situs www.imigrasi.go.id. Namun penulis tidak sempat untuk mencoba sehingga tidak mengetahui prosedurnya seperti apa jika melalui situs web online.
Kantor imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan sudah tidak lagi berada di jalan Mampang Prapatan tetapi di jalan RA. Kartini (TB Simatupang). Tepatnya berada di antara perempatan fatmawati dan Lebak Bulus. Jadi kalau dari RS Fatmawati menuju Lebak Bulus setelah perusahaan transportasi bus Lorena di sebelah kiri jalan. Pokoknya kalau ada ketemu kemacetan pasti disitulah kantor imigrasinya.
Dokumen yang dibutuhkan untuk membuat paspor baru:
1. KTP
2. Kartu Keluarga
3. Akte Lahir
4. Ijazah terakhir
5. Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
6. Surat rekomendasi dari kantor bagi karyawan/karyawati
7. Surat keterangan wiraswasta dari kelurahan dan surat keterangan yang menyatakan bahwa dirinya memang benar berwiraswasta bagi wiraswastawan/wiraswastawati. Jadi bagi yang berwiraswasta buat dahulu surat keterangan yang menyatakan bahwa dirinya benar berwiraswasta yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000,- Kemudian surat tersebut beserta KTP dan Kartu Keluarga (KK) difotocopy dibawa ke pak RT untuk minta dibuatkan surat pengantarnya. Kasihin fotocopy surat keterangan, KTP dan KK buat arsipnya pak RT. Surat pengantar yang sudah ditandatangani dan stempel pak RT kita bawa lagi ke pak RW untuk minta ditandatangan dan stempel. Setelah itu surat pengantar beserta fotocopy KTP dan KK kita serahkan ke kelurahan untuk dibuatkan Surat Keterangan berwiraswasta dari kelurahan.
Semua dokumen di atas harus dibawa asli dan fotocopynya. Fotocopy harus di atas kertas A4 termasuk KTP. Jadi KTP yang difotocopy di atas kertas A4 sesudahnya tidak boleh digunting seukuran KTP. Kalau ada dokumen yang belum difotocopy, di kantor imigrasi ada tempat fotocopy tapi cukup mahal yaitu Rp 500,- per lembar.
Waktu mengisi formulir permohonan pembuatan paspor ada pilihan jenis paspor yang mau dibuat yaitu jenis 48 halaman dan 24 halaman. Tidak jelas apa bedanya, jadi lebih baik pilih 48 halaman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar